Thursday, November 21, 2019

Hak asasi Manusia

Isi Pasal 27 dan 28 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 
(4) Perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Opini

Menurut saya HAM sangat penting buat kita semua , Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap ketentuan-ketentuan yang ada, akan diatur oleh lembaga yang berwenang agar terciptanya Negara yang kondusif dan aman serta untuk melindungi setiap hak asasi ataupun kewajiban setiap individu.
Hak asasi itu sendiri adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat. Setiap individu di muka bumi ini pasti memiliki hak asasi yang harus dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan individu lainnya. Hak asasi manusia tidak memandang segala perbedaan yang ada di setiap diri individu. Baik itu status sosialnya, jabatan, pekerjaan, pendidikan, pendapatan, dsb.
Setiap orang memilik HAM , namun karena kita tinggal di sebuah negara maka negara tersebut juga memeiliki hak seperti sebuah negara yang kita huni dan terdapat pemerintah yang mengatur negara , maka sangat penting untuk mematuhi peraturan ham yang sudah ditetapkan agar tidak terjadinya perselisihan.


Tuesday, November 12, 2019

Negara

Pengertian Negara

Secara umum negara adalah suatu daerah tertentu,yang ditempati oleh sekumpulan orang , Dikelola orang seorang pemimpin yang diakui oleh bawahannya sebagai pemilik kedaulatan.

Menurut kamus besar bahasa indonesia pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Pengertian Negara menurut para ahli 


  1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  2. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  3. Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  4. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Tugas utama negara

  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-Sifat negara

  1. Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
  2. Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat.
  3. keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
Unsur Negara

  1. Harus ada wilayahnya , Wilayah ialah sebuah teritorial yang menjadi kekuasaan negara dan menjadi tempat bermukimnya bagi rakyat sebuah negara
  2.  Harus ada rakyatnya , Rakyat ialah penduduk yang berdiam di wilayah sebuah Negara dan tunduk pada atuan yang telah disepakati bersama dan mendukung negara untuk menjadi maju dan sejahtera.
  3. Harus ada pemerintanya , Pemerintah ialah sebuah bagan organisasi yang bertugas atas nama negara dan melaksanakan kekuasaan negara.
  4. Harus ada kedaulatanya , Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi untuk merancang dan mengesahkan undang-undang dan mengaplikasikanya dengan berbagai cara yang ada.
  5. Harus ada tujuannya , Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Bentuk Negara 

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah, Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat

Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan , Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut.

Tujuan Negara Republik Indonesia 

1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Langkah-Langkah dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia
  1. Menegakkan hukum, mematuhi semua aturan aturan yang berlaku sehingga hukum di Indonesia tidak seperti pisau yang runcing ke bawah, dan tumpul ke atas.
  2. Agar sejahtera, maka rakyat harus aman, sehat, dan berkeckupan.
    Sehingga caranya adalah dengan meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta mendapatkan lapangan pekerjaan
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satu cara yang sudah direalisasikan adalah dengan Wajib belajar 12 tahun
  4. Caranya bisa mengikuti PBB, yaiu perserikatan bangsa bangsa, mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antarnegara




Tuesday, November 5, 2019

Pendidikan dan Perguruan Tinggi

Pengertian Pendidikan

Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekumpulan manusia yang diwariskan dari satu genereasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran, pelatihan, dan penelitian.

Secara Definisi adalah suatu usaha sadar yang dilakukan secara sistematis dalam mewujudkan suasana belajar-mengajar agar para peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya.

Dalam bahasa Inggris, kata pendidikan disebut dengan Education dimana secara etimologis kata tersebut berasal dari bahasa Latin, yaitu Eductum. Kata Eductum terdiri dari dua kata, yaitu E yang artinya perkembangan dari dalam keluar, dan Duco yang artinya sedang berkembang. Sehingga secara etimologis arti pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu.

Pengertian Perguruan Tinggi 

Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian, Tujuannya adalah :

  1. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
  2. Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional


 Opini  

Menurut saya yang namanya pendidikan itu sangatlah penting bagi kita , dalam pendidikan terdapat jenjang-jenjang nya contoh nya seperti sd , smp , sma/smk , kuliah dll , dalam pendidikan kita dapat berusaha untuk mengejar cita cita kita , saya sebagai mahasiswa merasa bersyukur saya bisa kuliah dengan passion atau minat yang saya miliki , dengan pendidikan kita dapat mengembangkan bakat kita dan juga ilmu pengetahuan kita juga semakin luas dan juga untuk mengetahui apa kekurangan kita dalam belajar , jadi menurut saya tuntutlah ilmu sebanyak mungkin dan agar lebih baik kita dapat memberikan ilmu kita kepada orang lain seperti mengajar jadi guru ataupun hanya untuk membantu teman kita yang kesulitan dalam belajar.

About Tumblr

1.                Konsep Tumblr Tumblr adalah media sosial yang berbentuk seperti blog atau platform microblog dan situs jejaring social yan...